Camping Ground Tikus Emas

Advokat Tidak Boleh Dikriminalisasi Saat Jalankan Profesi

20, March 2026 - 04:43 AM
Reporter : adithan
Ketua Ika UNIPER, Heri Suseno Putro, S.H., M.H.,
Ketua Ika UNIPER, Heri Suseno Putro, S.H., M.H.,
Advokat Dinilai Memiliki Hak Imunitas, Praktisi Hukum Minta Pelaporan Terhadap Rekan Sejawat Disikapi Hati-Hati

PANGKALPINANG – Pelaporan terhadap seorang advokat ke kepolisian daerah memunculkan perhatian dari kalangan praktisi hukum di Bangka Belitung. Sejumlah pihak mengingatkan agar proses hukum terhadap profesi advokat dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Ikatan Alumni Universitas Pertiba (IKA UNIPER) sekaligus Dewan Pertimbangan Barisan Relawan Cinta Tanah Air (Wantim Baretta), Heri Suseno Putro, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait laporan yang dilayangkan oleh Andi Kusuma terhadap advokat Sumin atas pernyataan yang disampaikan di media.

Pria yang akrab disapa Bang Ju’enk itu mengatakan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan. Menurutnya, profesi tersebut memiliki peran konstitusional dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pembelaan hukum secara adil.

“Advokat bukan sekadar profesi biasa. Mereka adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap advokat diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pada Pasal 16 yang memberikan hak imunitas kepada advokat. Aturan tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Selain itu, ia juga menyinggung putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU‑IX/2013 yang memperluas makna hak imunitas advokat. Dalam putusan tersebut, perlindungan hukum tidak hanya berlaku di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan sepanjang masih berkaitan dengan tugas pembelaan terhadap klien.

Menurut Bang Ju’enk, jika pernyataan yang disampaikan advokat Sumin berada dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, maka hal tersebut merupakan bagian dari kerja profesi yang dilindungi hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak imunitas bukan berarti advokat kebal terhadap hukum.

“Perlindungan itu tetap memiliki batas. Advokat harus bertindak dengan itikad baik dan mematuhi kode etik profesi. Jika ada pelanggaran, tentu mekanisme hukum dan etik tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi advokat tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jera atau ketakutan bagi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.

Di akhir pernyataannya, Bang Ju’enk mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, tetap berkewajiban menaati hukum dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum di Indonesia.