Camping Ground Tikus Emas

Pengacara Tersangka Bantah Isu Penyekapan Wartawan di PT PMM

10, March 2026 - 01:16 PM
Reporter : adithan
Kuasa Hukum 3 Tersangka PT PMM, Poltakparngiton saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung didampingi ke 3 istri tersangka, Selasa (10/3).
Kuasa Hukum 3 Tersangka PT PMM, Poltakparngiton saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung didampingi ke 3 istri tersangka, Selasa (10/3).
PANGKALPINANG, BANGKATERKINI – Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap seorang oknum wartawan di lingkungan PT PMM, Poltakparngiton Silitonga, membantah keras berbagai isu yang beredar terkait dugaan penyekapan dan penghilangan barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Poltakparngiton saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya di Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/3).

Menurutnya, informasi yang menyebutkan adanya penyekapan terhadap oknum wartawan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Ada informasi yang beredar seolah-olah terjadi penyekapan terhadap oknum wartawan, penghilangan barang bukti, bahkan pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan itu tidak benar. Itu opini yang digiring,” kata Poltakparngiton.

Ia mengakui memang terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Namun menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh situasi di lapangan yang membuat sejumlah pihak merasa terancam.

“Memang ada pemukulan oleh sopir truk, tetapi itu ada sebab dan akibat. Korban saat itu mendokumentasikan para petani tailing yang mengantarkan mineral ikutan ke PT PMM sehingga memicu ketegangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menerima informasi bahwa oknum wartawan tersebut sebelumnya kerap melontarkan bahasa intimidasi kepada pihak perusahaan.

“Saya juga mendengar bahwa yang bersangkutan sering mengeluarkan bahasa intimidasi kepada pihak perusahaan, bahkan sampai menggunakan bahasa yang bernuansa pemerasan,” tambahnya.

Poltakparngiton menjelaskan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebenarnya telah diupayakan oleh pihaknya. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan melalui jalur pengadilan.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kapolda agar penahanan ketiga tersangka dapat ditangguhkan, sehingga mereka bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarga mereka menjelang Lebaran,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan damai,” pungkasnya.