Polemik Surat Edaran Ramadhan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Bukan Larang Live Music

PANGKALPINANG, BANGKATERKINI — Polemik terkait surat edaran Wali Kota Pangkalpinang mengenai aktivitas band dan live music selama bulan Ramadhan mendapat klarifikasi. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya mengatur agar penggunaan musik tidak dilakukan secara berlebihan, terutama dari sisi volume sound, sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
“Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,” ujar Prof. Udin. Sabtu (21/2/2026) malam
Menurutnya, imbauan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar.
Pemerintah Kota Pangkalpinang pun meminta seluruh pihak untuk saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat dapat mereda dan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat terhadap substansi surat edaran tersebut.











