Camping Ground Tikus Emas

Klarifikasi LHKPN Minus Rp 9 Juta, Kadis PUPRP Bangka Tengah Fani Sebut Bukan Pelanggaran

16, March 2026 - 05:23 AM
Reporter : adithan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra

BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta, Minggu (15/3/2026).


Fani menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan dan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme pelaporan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menegaskan, nilai kekayaan yang tercatat minus tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara transparan.


“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani saat dimintai keterangan.


Menurutnya, dalam pelaporan LHKPN terdapat dua komponen utama, yakni aset dan kewajiban. Apabila nilai kewajiban atau utang lebih besar dibandingkan total aset, maka secara sistem nilai akhir kekayaan dapat tercatat minus.


“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Fani menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen transparansi pejabat publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara berkala kepada KPK.


“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Saya menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan, dan laporan itu sudah diterima oleh KPK tanpa ada persoalan,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Di akhir penjelasannya, Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab terkait pemberitaan tersebut telah diberikan kepada media yang pertama kali memuat informasi mengenai LHKPN miliknya. Sementara klarifikasi yang disampaikan saat ini juga dipublikasikan melalui media lain sebagai bentuk penjelasan tambahan kepada publik.