Ahli Pers Soroti Prosedur Polda Babel dalam Penanganan Kasus Wartawan Jadi Tersangka

JAKARTA, BANGKATERKINI — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai kritik tajam dari kalangan pers. Langkah tersebut dinilai sarat kesalahan prosedural dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kritik itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia menyebut penanganan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media online. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Namun menurut Mahmud, aparat keliru sejak awal dalam menempatkan objek perkara. Ia menegaskan bahwa konten yang berasal dari akun resmi media dan terintegrasi dengan website perusahaan pers merupakan bagian dari produk jurnalistik, bukan unggahan personal wartawan.
“Kalau kontennya dikelola redaksi dan bersumber dari berita media, maka statusnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu,” ujar Mahmud.
Kesalahan berikutnya, kata Mahmud, adalah dilompatinya mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke proses pidana. Ini jelas melanggar prosedur,” tegasnya.
Mahmud juga menyoroti diabaikannya kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Mahmud menilai Polri juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Ketika diabaikan, yang terjadi adalah kriminalisasi pers,” katanya.
Mahmud turut menyinggung posisi pelapor yang merupakan pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki ruang kritik yang lebih luas dan tidak seharusnya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik tidak boleh anti kritik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pelanggaran etik dan tindak pidana. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, penyelesaiannya berada di ranah etik, bukan langsung pidana.
“Pidana itu jalan terakhir. Etik diuji dengan etik,” kata Mahmud.
Lebih jauh, Mahmud memperingatkan adanya potensi chilling effect atau efek gentar bagi jurnalis, khususnya di daerah. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan dan membungkam kebebasan pers.
“Kalau ini dibiarkan, semua wartawan bisa dilaporkan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya.
Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi.
“Pers bisa keliru, wartawan bisa salah. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Kalau negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkasnya. (*)











