Polda Babel Tahan BH Terkait Dugaan Penggelapan

PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menahan seorang pria berinisial BH (Batara Harahap_red) terkait perkara fidusia dan/atau penggelapan.
BH yang berusia 41 tahun tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung untuk masa waktu 20 hari ke depan.
Kepastian penahanan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa BH memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan selesai.
“Benar, hari ini tersangka BH telah menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).
Agus menjelaskan, pemeriksaan terhadap BH dilakukan setelah penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebelum status tersangka ditetapkan, BH telah lebih dulu menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak laporan diterima polisi pada 5 Desember 2025.
“Penyidik sudah memeriksa BH sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari. Setelah dilakukan gelar perkara, barulah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Agus.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan pihak leasing yang masuk ke Mapolda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025. BH dilaporkan atas dugaan tindak pidana fidusia dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.











