Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bangka, 42 Ribu Liter Disita

BANGKA, Bangkaterkini — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menindak tegas praktik ilegal perdagangan bahan bakar. Sabtu (15/11/2025) dini hari, polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM subsidi tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Bangka.
Gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu itu menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter BBM bersubsidi. Dari lokasi, petugas menyita sekitar 42.000 liter (42 ton) BBM, serta sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar tersebut. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penggerebekan tersebut. “Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter BBM, termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM tersebut,” ujarnya, Sabtu malam.
Selain barang bukti BBM dan peralatan seperti selang, mesin, drum, serta tedmon, polisi juga mengamankan lima orang di lokasi. Mereka masing-masing:
DN alias Decka (Direktur)
AA alias Abi (Komisaris)
BS (sopir)
IP (sopir)
AW (kernet)
Fauzan menambahkan, pembongkaran praktik ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tanpa dokumen sah itu diduga berasal dari Provinsi Sumatra Selatan serta sejumlah titik lain di Pulau Bangka. Polisi saat ini masih mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Babel dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Red*)











