Narasumber Sebut H. FDL dan DPG Diduga Koordinir Tambang Timah Ilegal di DAS Batu Rusa

BANGKA, BANGKATERKINI – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Meski kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan aparat gabungan, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung menggunakan ponton rajuk.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga terus berulang di kawasan DAS Batu Rusa.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangannya, operasional tambang diduga dikoordinasikan oleh dua orang yang disebut berinisial H. FDL dan DPG.
"Aok pak, tambang ni lah selame ni jalan, pengurus nya orang Batu Rusa H. FDL sama DPG," ujar narasumber kepada wartawan.
Selain itu, narasumber juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan pungutan atau setoran dari setiap ponton yang beroperasi. Ia menyebut besaran setoran yang beredar di kalangan penambang mencapai sekitar Rp500 ribu per ponton setiap minggu. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Aktivitas penambangan di kawasan DAS dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terdapat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi H. FDL dan DPG untuk meminta konfirmasi atas informasi yang disampaikan narasumber. Media juga telah meminta tanggapan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Batu Rusa.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan akan dimuat setelah diperoleh tanggapan resmi.












