Arisan Online Berujung Bui, IRT Asal Basel Divonis 3 Tahun Penjara

SUNGAILIAT, BANGKATERKINI – Modus arisan “get untung” yang dijalankan secara online berujung pidana. Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Febriyana als Ana Binti Idris Aroni dalam perkara penyebaran informasi elektronik bermuatan kebohongan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 24 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
*Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari laporan Sintia Wulandari pada 6 Mei 2024 kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam laporannya, Sintia mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arisan online yang ditawarkan terdakwa.
Pada 9 April 2024, pelapor mentransfer uang sebesar Rp15 juta untuk membeli satu slot arisan dengan janji pencairan Rp25 juta pada 22 April 2024. Dana dikirim melalui rekening Bank BRI atas nama tertentu yang terafiliasi dengan terdakwa.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan, uang tidak kunjung cair. Saat ditagih, terdakwa meminta waktu dengan alasan masih mengalami kerugian dan belum sanggup membayar. Beberapa korban lain kemudian bermunculan dan mengaku mengalami pola serupa.
Dari proses penyidikan hingga persidangan, terungkap bahwa promosi arisan dilakukan melalui akun WhatsApp dengan nomor 0812-6567-3467 serta tangkapan layar unggahan yang menawarkan skema “arisan get untung”.
*Barang Bukti dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa rekening koran beberapa bank atas nama berbeda yang digunakan dalam transaksi, enam lembar tangkapan layar percakapan dan promosi, satu kartu ATM BRI, serta satu unit iPhone 11 Pro Max yang digunakan untuk menjalankan komunikasi arisan online.
Majelis hakim menetapkan ponsel tersebut dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain pidana penjara selama tiga tahun, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
*Amar Putusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik berisi pemberitaan bohong yang menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
*Terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa skema arisan online dengan iming-iming keuntungan cepat tanpa dasar usaha yang jelas berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana. Untung instan? Kalau tidak transparan, ujungnya bisa instan juga—ke ruang tahanan.
Sumber berita :
PETIKAN PUTUSAN PIDANA (Nomor 434/Pid.Sus/2025/PN Sgl)










