Wagub Babel Ditetapkan Tersangka Oleh Mabes Polri, Mahasiswa Tantang Hellyana Tunjukan Ijazah Asli ke Publik

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Mabes Polri tertanggal 17 Desember 2025.
Berdasarkan surat bernomor B/104/XX/RES.1.9/2025/Dittipidum, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dokumen, serta gelar perkara.
Perkara ini merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, serta dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Aktivis Mahasiswa Bangka Belitung sekaligus pelapor, Ahmad Siddik, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Hellyana dari Mabes Polri.
“Iya, benar. Kami sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap seorang Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terkait dugaan ijazah palsu,” ujar Ahmad Siddik, Senin (22/12/2025).
Ia mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut dan menilai kasus ini sebagai bentuk penghinaan sekaligus pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar hukum, tetapi menyangkut moral dan kejujuran pejabat publik.
“Ini sangat kami sesalkan. Ini mempermalukan dunia pendidikan. Bagaimana tidak, mahasiswa harus berjuang kuliah bertahun-tahun, sementara seorang pejabat tinggi justru diduga dengan mudah mendapatkan ijazah,” tegasnya.
Ahmad Siddik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas. Ia menilai peristiwa tersebut telah melukai kepercayaan publik di Bangka Belitung.
“Untuk saat ini, kasus ini akan terus kami kawal sampai benar-benar selesai. Artinya, ini jelas masyarakat Bangka Belitung telah dikhianati atau dibohongi oleh seorang Wakil Gubernur,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi langkah Mabes Polri dalam menetapkan status tersangka tanpa pandang bulu. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa hukum masih ditegakkan secara nyata.
“Kami sangat mengapresiasi Mabes Polri. Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara real, tidak pandang bulu. Jika salah ya memang salah, jika benar ya memang benar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan rekan-rekan aktivis agar tidak gentar menghadapi tekanan atau ancaman dalam mengawal kasus ini. Ahmad Siddik menekankan bahwa keberanian dan konsistensi adalah kunci dalam memperjuangkan kebenaran.
“Saya harap teman-teman aktivis jangan takut dengan ancaman. Kalau kita berada di jalur yang benar, proses hukum pasti akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Siddik juga menantang Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana untuk membuka dan menunjukkan ijazah asli kepada publik. Menurutnya, langkah itu penting agar masyarakat dapat menilai secara langsung keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini digunakan.
“Kami menantang yang bersangkutan untuk menunjukkan ijazah aslinya ke publik. Supaya masyarakat Bangka Belitung bisa melihat langsung dan menilai sendiri kebenarannya,” tegas Siddik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)










