Analisis Formulasi Kebijakan (Studi Kasus BUMDes Kabupaten Bangka)

Analisis Formulasi Kebijakan (Studi Kasus BUMDes Kabupaten Bangka)
Oleh : Yunidah Utami
(Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka)
Kampus : Stisipol Pahlawan 12, Sungailiat
Pokok masalah penelitian adalah relasi eksekutif dan legislatif dalam proses formulasi terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang APBD Kabupaten Bangka.
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dan sumber data penelitian ini adalah pihak eksekutif dan legislatif, selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, kemudian sumber data yang digunakan yaitu, 1) Data Primer, data primer adalah sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya. 2) Data Skunder, data skunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh melalui media atau perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku. Tujuan penelitian ini untuk, 1) mendeskripsikan dan menganalisis hubungan legislatif dan eksekutif dalam proses Formulasi terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Bangka, 2) untuk mengemukakan Respon Masyarakat terhada realisasi formulasi Perda APBD Kab. Bangka.
Hasil penelitian ini adalah formulasi terbitnya APBD Kabupaten Bangka terlihat peran eksekutif yang mendominasi atas terbitnya Perda APBD Kabupaten Bangka dan dalam pembuatan Perda Kab. Bangka Penetapan Perda APBD tidak begitu mendapat kendala yang bisa memberatkan terbitnya Perda APBD yang diusung oleh Bupati atau pihak eksekutif. Penetapan Perda APBD terjadi konspirasi atau bergaining politik dan kepentingan ekonomi antara eksekutif dan legislatif. Terlihat relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif dimotori oleh eksekutif atau dalam hal ini Bupati Bangka, tercermin dari relasi eksekutif dan legislatif dalam proses formulasi terbitnya Perda APBD.
Tingginya APBD sebesar 1,5 Tryliun tidak terealisasi dengan baik dan tidak membawa kesejahteraan dan perubahan yang signifikan terhadap daerah Kabupaten Bangka, eksekusi program kerja pemerintah melalui APBD tidak tepat sasaran dan tidak berjalan dengan sebagaimana idealnya sehingga arah pembangunan Kabupaten Bangka masih belum mengkomodir kebutuhan masyarakat dan Pembangunan Bangka itu sendiri.
Tinjauan Pustaka
Kebijakan Publik Menurut Willy . N. Dunn ( Inu Kencana, 2000), Adalah Suatu Rangkaian Pilihan-pilihan Yang Saling Berhubungan yang di buat oleh Lembaga atau pejabat pemerintah atau bidang-bidang yang menyangkut tugas Pemerintah, pertahanan keamanan, energy, kesehatan, pendidikan kesejahteraan Masyarakat, kriminilitas, perkotaan dan lain-lain, Mustopadidjaja dalam Tahir (2014:21) menjelaskan, bahwa istilah kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya Atau kegiatan pemerintah, serta perilaku negara pada umumnya dan kebijakan Tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan Menurut Thomas Dye dalam Abdin (2012:3) ilmu kebijaksanaan adalah terjemahan langsung dari kata policy istilah kebijaksnaan atau kebijakan yang terjemahan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan Pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan Umum, Sedangkan istilah publik dalam rangkaian kata public policy mengandung Tiga konotasi yaitu pemerintah, masyarakat dan umum.
Kebijakan publik adalah Kebijakan dari pemerintah. Maka dari itu salah satu ciri kebijakan adalah kebijkan
Dari pemerintahlah yang dianggap kebijakan yang resmi dan dengan demikian Mempunyai kewenangan yang dapat memaksa masyarakat untuk mematuhinya. Anderson dalam Tahir (2014:12), kebijakan adalah suatu tindakan yang Mempunyai tujuan yang dilakukan sesorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk Memecahkan suatu masalah. Selanjutnya Anderson dalam Tahir (2014:21) Mengklasifikasi kebijakan, policy, menjadi dua: substantif dan prosedural. Kebijakan substantif yaitu apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sedangkan Kebijakan prosedural yaitu siapa dan bagaimana kebijakan tersebut Diselenggarakan. Ini berarti, kebijakan publik adalah kebijakankebijakan yang
Dikembangkan oleh badanbadan dan pejabat-pejabat pemerintah. Nurcholis (2007:263), memberikan definisi kebijakan sebagai keputusan suatu oragnisasi Yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam hal: 1. Pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksanaan kebijakan 2. Penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Sementara itu Nugroho (2003: 7) mengemukakan bahwa kebijakan adalah suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sangsi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan dan dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sangsi Konsep Formulasi.
Kebijakan Publik Pengertian Formulasi Menurut Dunn (2000) perumusan kebijakan (policy Formulation) adalah pengembangan dan sintesis terhadap alternatif-alternatif Pemecahan masalahWinarno (2002) menyatakan bahwa masing-masing alternatif Bersaing untuk di pilih sebagai kebijakan dalam rangka untuk memecahkan Masalah. Menurut Islamy menyatakan bahwa policy formulation sama dengan Pembentukan kebijakan merupakan serangkaian tindakan pemilihan berbagai Alternatif yang dilakukan secara terus menerus dan tidak pernah selesai, dalam Hal ini didalamnya termasuk pembuatan keputusan.
Proses Formulasi Kebijakan Peraturan Desa di Kabupaten Bangka difokuskan pada beberapa tahap di karenakan perdes belum di buat sehingga masalah-masalah pun muncul di masyarakat.
1. Tahapan Perumusan Masalah adalah Kebersihan desa,Keamanan Desa Dan APBDESA.
2. Tahapan Agenda Kebijakan yaitu Pembuatan Undang-Undang,Pemerintah Desa harus kerja sama dengan masing-masing ketua RT misalnya dalam kebersihan Desa, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan Desa, Lomba kebersihan Desa Masing-masing RT, Membuat Peraturan Tentang Keamanan desa, Pemerintah desa harus bekerja sama dengan Dengan ketua RT serta masyarakat untuk Menjaga lingkungan masing-masing, Memberikan Hukuman Kepada orang-orang Yang membuat kekacauan di desa bataka, Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan anggaran kegiatan kepada sekertaris Desa berdasarkan RPJM Desa Yang Telah Di Tetapkan, Kepala Desa Selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan di sepakati bersama APBDES disusun berdasarkan peraturan tentang RPJMDESA,APBDESA disusun untuk masa 1( satu) tahun Anggaran terhitung mulai 1 januari sampai 31 Desember tahun berikutnya, Rancangan APBDES harus dibahas di sepakati Antara kepala desa bersama( BPD).
3. Tahap Formulasi Kebijakan yang pertama
- Identifikasi Kurangnya Peran Pemerintah Tentang Kebersihan, Kurang Kesadaran Dari Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan,Tidak ada hukuman untuk masyarakat yang mengacau desa tersebut, pemerintah tidak membuat pos kamling di masing-masing ketua RT, Kurangnya pemahaman pemereintah desa.
- Pilah Dalam hal ini pemerintah sangat berperran aktif dalam kehidupan Masyarakat dalm bidang apapu itu termaksud juga bidang Kebersihan lingkungan karena dengan mencapai kesejatraan Masyarakat dalam dalam desa kebersihan salah satu untuk Menunjang pemerintah mewujudkan masyarakat yang sejatra, pemerintah seharusnya memberikan hukuma kepada masyarakat yang Memuat kekacauan di desa, dengan di buatnya pos kamling maka terhindara dari kekacauan.Dengan Adanya APBDES pemerintah telah menunjang masyarakat desa untuk mencapai kesejatraan desa,karena dalam hal ini pemerintah telah berperan untuk menunjang masyarakat kearah yang lebih baik.
- Alternatif Kebijakan Pemerintah Harus Menyediakan Sarana Pra Sarana, dalam Hal Ini seperti membuat tempat sampah , memberikan tanggung jawab kepada Masing-Masing Ketua RT Mengurus lingkungan, kerja Bakti dilakukan setiap seminggu sekali pada hari jumat. Kurangnya Kesadaran dari massyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungannya, Masyarakat harus Membuang sampah pada tempatnya, Masyarakat harus menjaga lingkungan masing-masing, harus membuat peraturan keamanan agar masyarakat bias menghargai pemerintah desa karena dengan adanya peraturan masyarakat bias mengikuti kebijakan dari pemerintah, membuat pos kamling di setiap RT, pemerintah harus memberikan sangsi, pemerintah harus membuat kedekatan dengan pemuda di desa bataka, Pemerintah harus lebih lagi mecari tahu tentang APBD Tersebut. Karena dengan kemampuan pengetahuan yang lebih baik akan APBDES maka yang di rencanakan untuk pembangunan yang sesuai dengan harapan, pemerintah desa harus mengerti tentang APBDes agar pembangunan yang Direncanakan Biasa berjalan dengan baik dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Tahap Penetapan Kebijakan Dari Sekian banyak Alternatif yang telah di buat oleh Pemerintah Bersama dengan BPD Yang Menetapkan Peraturan Tersebut Pemerintah Desa Dengan BPD Dan untuk kebersihan desa maka di putuskan didalam musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah yang di sepakati masyarakat dalam musyawarah tersebut harus di lakukan sesuai dengan kebijakan yang di buat jika pemerintah dan masyarakat tidak mengikuti kebijakan yang di buat maka akan di berikan sangsi.
Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Temuan-temuan Dilapangan,Tentang Formulasi Kebijakan Peraturan Desa Di kabupaten Bangka adalah Proses Formulasi Kebijakan Peraturan Desa Di kabupaten Bangka Yang Dilihat Dari :
1. Tahap Perumusan Masalah Pada Tahapan Ini Yang Dilakukan Pemerintah Hanya APBDES sementara permasalahan-permasalahan lain yang Urjen seperti kebersihan desa dan keamanan desa pemerintah tidak lakukan .
2. Tahap Agenda Kebijakan Pada tahapan agenda kebijakan penyusunan APBDES telah berjalan, hal ini terlihat pada proses yang berlangsung baik internal pemerintah maupun BPD sementra itu untuk permasalahan lainya diluar APBDES belum terlaksana dengan baik.
3. Tahapan Alternatif Kebijakan Pada tahapan alternatif sarana pendukung untuk APBDES pemilihan alternatif belum tersedia dengan baik hal ini mengakibatkan proses penyusunan peraturan desa hanya terfokus pada APBDES
4. Tahapan Penetapan Kebijakan Tahapan ini yang di tetapkan adalah pemerintah dengan BPD dengan Masyarakat.