Camping Ground Tikus Emas

DPRD Dan Pemkot Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018

03, September 2018 - 02:36 PM
Reporter : adithan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkapinang, gelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2018 dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/09/2018).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkapinang, gelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2018 dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/09/2018).

Bangka Terkini, Pangkapinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkapinang, gelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2018 dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/09/2018).

Plt Walikota Pangkalpiang, M Sopian dalam sambutannya mengucapkan syukur dan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pangkalpinang TA 2018 oleh plt Walikota dan Ketua DPRD Pangkalpinang, Achmad Subari.

Diakuinya, Pimpinan beserta anggota DPRD, serta semua yang terkait sudah bekerja keras karena telah terwujudnya kesepakatan ini, meskipun ada keterlambatan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya KUA-PPAS Perubahan APBD berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018 disepakati pada minggu kedua bulan Agustus.

" Dengan kesepakatan dan penandatanganan ini merupakan perubahan dinamika dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, terutama terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

" Apabila capaian target kinerja program dan kegiatan harus dikurangi apabila asumsi tidak tercapai, dan harus ditingkatkan apabila melampaui asumsi yang telah diharapkan, serta perubahan terhadap estimasi pendapatan, belanja dan pembiayaan," ujarnya.