Polres Bangka Tindak Tegas Penipuan Online, 57 Kasus Terungkap Sepanjang 2024–2025

SUNGAILIAT, BANGKA TERKINI— Maraknya kasus penipuan dalam transaksi jual beli online membuat masyarakat di Kabupaten Bangka semakin resah. Menyikapi hal ini, Kepolisian Resor (Polres) Bangka bergerak cepat dan tegas dalam menangani laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan berbasis digital.
Berdasarkan data Polres Bangka, sepanjang tahun 2024 hingga 2025 tercatat 57 kasus penipuan online telah dilaporkan dan ditangani aparat kepolisian. Kasus-kasus tersebut mayoritas terkait transaksi jual beli daring yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan marketplace online.
Salah satu korban menceritakan pengalamannya saat menjadi korban penipuan jual beli motor secara online pada 5 Maret 2024. Ia mengaku tertarik membeli motor dari forum jual beli di Facebook. Setelah sepakat untuk sistem pembayaran COD, pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang Rp7,4 juta dengan berbagai alasan biaya pengiriman dan uang muka. Setelah uang dikirim, pelaku memblokir seluruh akses komunikasi, membuat korban tak bisa lagi menghubunginya.
Kasus semacam ini, menurut Polres Bangka, masuk dalam kategori kejahatan siber (cybercrime) yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Proses penegakan hukum terhadap penipuan online di Polres Bangka dilakukan secara sistematis dan profesional. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, setiap laporan dari masyarakat diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dilakukan analisis awal. Petugas kemudian memverifikasi apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan KUHP dan UU ITE.
Tahapan berikutnya meliputi pengumpulan barang bukti digital, pemeriksaan saksi, dan pelacakan pelaku melalui jejak elektronik. Polres Bangka menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Polres Bangka berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online serta tidak mudah tergiur oleh penawaran harga murah tanpa memastikan keaslian penjual.
Penulis : Veri Arianta, Eta Jois Neda, Imelia Della Rokar, Rini Surya Ningsih Sihotang (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)










