Camping Ground Tikus Emas

‎Wakil Bupati Bateng Serahkan Santunan Kematian kepada 3 Ahli Waris

10, December 2025 - 02:12 AM
Reporter : adithan

‎BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI – Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Nanda Sidhiq Saputro serta Camat Sungaiselan dan Lurah Sungaiselan menyerahkan santunan kematian kepada 3 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sungaiselan, Kamis (10/12/2025).

‎Santunan tersebut diserahkan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Almarhum Rusidi Alfa, guru ngaji di Desa Sungaiselan Atas, menerima sebesar Rp42 juta, dan Almarhum Junaide, yang berprofesi sebagai petani (pekerja informal), menerima sebesar Rp42 juta. Sementara itu, Almarhum Hero yang berprofesi sebagai tukang bangunan (pekerja informal) menerima sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman karena masa kepesertaannya belum memenuhi syarat minimal tiga bulan (90 hari). Hal ini sesuai dengan Permenaker No 1 Tahun 2025, per 1 Januari 2025, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 3 bulan atau 90 hari untuk menerima manfaat penuh.

‎Mewakili Bupati Bangka Tengah, Wakil Bupati Efrianda menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga. Ia juga mengatakan bahwa kepergian anggota keluarga, terutama yang menjadi tulang punggung, tentu meninggalkan duka sekaligus beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

‎"Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga, seperti suami, ayah, atau orang tua. Kita biasanya contohkan seperti petani atau nelayan, pulang kerja membawa penghasilan, tiba-tiba tidak ada karena musibah. Program ini kita diperkirakan setidaknya dapat mengurangi beban keluarga," kata Efrianda.

‎Selain itu, Efrianda juga mengingatkan agar manfaat yang diterima oleh keluarga almarhum dapat digunakan sebaik-baiknya.

‎“Tadi kita juga berpesan jangan sampai dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, contohnya saja fenomena judi online ataupun arisan bodong,” ungkapnya.

‎Efrianda juga menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan, terlebih program ini memiliki banyak manfaat dan perlindungan. Ia mengumpamakan biaya iuran, misal memiliki kebiasaan merokok, cukup menahan diri satu hari saja, jumlah sudah dapat menutupi iuran bulanan tersebut.

‎“Kita tidak pernah menghendaki musibah, tetapi ketika itu terjadi, perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

‎Sukarmi (44), ahli waris dari Almarhum Rusidi Alfa, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas bantuan yang diberikan.

‎“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang didapat akan digunakan untuk penguburan, lalu memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta tahlilan,” katanya