Terkait 5 Terdakwa Lahan Musi Rawas, Adystia : Tak Sesuai Fakta Persidangan, Apakah Ini Disebut Kriminalisasi Hukum?

BANGKATERKINI - Terkait pemberitaan dan tuduhan lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan penyerobotan lahan negara seluas 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas, kuasa hukum Adystia Sunggara sebut tidak ada fakta konkret yang mengarah secara langsung pada kerugian negara.
Diketahui Kelima terdakwa tersebut, yaitu:
• RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
• ES, Direktur PT. DAM tahun 2010
• SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013
• AM, Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011
• BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010–2016
Secara tegas, kuasa hukum ke lima Terdakwa yakni Adystia Sunggara mengatakan bahwa narasi pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
" Pernyataan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyerobotan lahan negara adalah bentuk asumsi yang tidak berdasar dan prematur. Persidangan yang telah berjalan hingga Senin, 4 Agustus 2025, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum sampai pada putusan hukum tetap dari majelis hakim," tegasnya.
" Jadi, Tidak ada fakta konkret yang mengarah secara langsung pada adanya kerugian negara ataupun unsur perbuatan pmh," ucapnya.
Dijelaskan Adystia, Penegakan hukum harus memiliki integritas dari proses hukum yang dijalankan, terutama ketika melihat fakta bahwa dari 15 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa di antaranya mencabut atau mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka.
Iya pun membeberkan diketahui Alasan pencabutan tersebut antara lain:
• BAP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya
• Terjadi tekanan saat pemeriksaan
• Waktu pemeriksaan dilakukan larut malam atau saat saksi dalam keadaan lelah
• Saksi merasa tidak tahu atau lupa akan fakta yang dimuat dalam BAP
" Pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa saksi menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan fakta persidangan justru menunjukkan adanya kemungkinan cacat dalam proses penyidikan, yang bisa berdampak serius terhadap status penahanan para terdakwa," cetusnya.
Diakuinya, Terdakwa ES itu hanya seorang Kuasa Direktur secara kedudukan hukumnya, dan 2010 hanya menjabat selama 6 bulan sebagai Direktur PT. DAM.
" Lucunya kini harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang seharusnya menjadi ranah struktural dan tanggung jawab pemilik atau direksi korporasi," sesalnya.
Yang menjadi Pertanyaannya, ditambahkan Adystia ialah
Mengapa para direksi pemberi kuasa bahkan pemegang saham pemilik utama (beneficial owners) PT. DAM seperti direksi Karli Boenjamin dan pihak pengusaha asing dari Malaysia tidak dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan pada perkara ini, dan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka?
" Padahal, dalam sistem hukum korporasi modern, pertanggungjawaban pidana hrusnya pada direksi sebagai pelaksana atau pemberi kuasa, tetapi juga menyasar kepada penerima manfaat utama dari kegiatan korporasi yang diduga melawan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Adystia, Majelis hakim sendiri dalam salah satu persidangan sempat menyampaikan bahwa mereka akan memanggil pihak direksi dan pemilik PT. DAM. Namun hingga saat ini, belum ada jaminan bahwa para pemilik korporasi tersebut akan benar-benar dihadirkan sebagai saksi di persidangan. " Hal ini tentu mengundang tanda tanya besar terkait keberimbangan dan obyektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," sesalnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyuarakan satu pertanyaan penting kepada seluruh elemen penegakan hukum dan masyarakat yakni ;
Apakah ini bentuk dari kriminalisasi hukum?
" Ketika proses hukum dijalankan tidak proporsional, tidak menyeluruh, dan hanya menyasar kepada pihak-pihak tertentu tanpa menyentuh aktor utama yang paling bertanggung jawab, maka hal itu berpotensi melenceng dari prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi," tukasnya.
Lanjut Adystia berharap Kiranya semua pihak untuk mengawal proses persidangan ini dengan obyektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan harus menjadi dasar utama dalam menilai kesalahan atau ketidaksalahan seseorang, bukan asumsi, tekanan opini publik, atau proses penyidikan yang cacat.
" Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara benar dan tidak menjadi alat kekuasaan," tuturnya.
Di akui Adystia dari sumber informasi yang didapatkan Pihak nya bahwa Owner PT DAM adalah Karlie Boenjamin (Indonesia), Lim Su Tong (Malaysia), Wong tet look Alias Andrian Wong (malaysia).
" Dengan fakta-fakta yang terus bergulir di persidangan, para terdakwa akan memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya, karena hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang membenarkan tuduhan terhadap mereka, karenya kita kedepankan dengan azaz praduga tidak bersalah. Jangan menyimpulkan atau memeberikan vonis sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," harapnya. (Red*)