Ini Tanggal dan Regulasi Untuk Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Ulang Walikota dan Wawako Pangkalpinang 2025

PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - KPU kota Pangkalpinang gelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Pangkalpinang Rabu (26/02/2025).
Ketua KPU kota Pangkalpinang, Sobarian yang juga sekaligus membuka kegiatan berharap banyak tokoh dari Pangkalpinang berani tampil dengan mendaftarkan diri menjadi pemimpin untuk Kota Pangkalpinang. " Alhamdulillah sekarang sudah banyak tokoh bermunculan dengan membuat spanduk atau banner bermunculan di sepanjang jalan," ucapnya.
" Kita harap Kota Pangkalpinang bisa dipimpin oleh putra-putri terbaik dari Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang baik melalui perseorangan ini ataupun dari Partai Politik nantinya terpilih," tukas nya.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini, kata Sobarian untuk mengajak para Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2025 mendatang. " Jadi jangan takut buat masyarakat yang mungkin menolak untuk dari Paslon yang ditetapkan Partai Politik, sekaligus membuka pintu selebar-lebarnya agar masyarakat lebih berani tampil dan tentunya bisa membuat Pangkalpinang menjadi lebih baik lagi.
Untuk regulasi calon perseorangan, dijelaskan Sobarian harus memenuhi minimal dukungan sebesar 10 persen dari total DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir. " DPT kita sebelumnya adalah 164.330 suara, untuk itu minimal dukungan ialah 10 persen yakni sebesar 16.433 suara," jelasnya.
Jadi untuk masyarakat Bangka Belitung, khususnya putra - putri terbaik Kota Pangkalpinang bisa menyiapkan berkas dari sekarang saat kita umumkan pendaftaran pada 6 Maret 2025 kemudian untuk penyerahan berkas pada 9 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025 mendatang.
Diakui Sobarian juga terkait aplikasi silon nanti akan lebih maksimal dan dipastikan aman tidak ada kendal, pasalnya hanya 2 Kabupaten yang melaksanakan pemilihan ulang yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
" Terakhir, terkait anggaran pemilihan ulang ini sudah disiapkan anggaran sebesar 16,2 Miliar, yang mana ini akan kita maksimalkan mengingat adanya efisiensi anggaran dari pusat," ucapnya.
" Jadi mari kita sukseskan kembali pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada bulan Agustus mendatang. Jangan lupa juga bangun komunikasi dengan penyelenggara apabila ada mekanisme mekanisme yang kurang paham, pasti akan kita layani agar semua berjalan lancar terutama bagi para calon perseorangan. Kemudian nanti kita lanjutkan pada pembukaan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik," harap nya.