Pemkot Pangkalpinang Perkuat Pengawasan CSR, Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya Aturan Hukum

PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Kota Pangkalpinang. Rapat ini berlangsung di ruang Sekda, Rabu (25/9/2024).
Sekda Mie Go menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan CSR di Kota Pangkalpinang. Ia menekankan bahwa pelaksanaan CSR di kota ini harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaannya.
Dia juga menjelaskan mengenai susunan Forum CSR Kota Pangkalpinang yang terdiri dari pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris I dan II, bendahara I dan II, serta anggota yang berasal dari BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Mie Go menambahkan bahwa keanggotaan dalam forum tersebut adalah perwakilan dari masing-masing perusahaan yang berkewajiban untuk mencari anggaran melalui forum CSR. Ia juga menekankan perlunya mempercepat revisi Perwako No. 63 Tahun 2013 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.