Pemkot Pangkalpinang Sebut Mutasi Pejabat Tinggi Pratama Sesuai Aturan

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pelaksanaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk mutasi kemarin terhadap empat pejabat tinggi pratama, termasuk mantan Sekretaris Daerah Radmida Dawam sudah sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Fahrizal saat menggelar konferensi press di ruang Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/23).
Ia mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam sebagai pejabat tinggi pratama, berdasarkan undang – undang ASN bahwa batas maksimum pejabat tinggi pratama menjabat yaitu hanya lima tahun.
“Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan maksimal 5 tahun. Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat sebagai sekda selama 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga,” jelasnya.
Terkait isu yang beredar di dalam pemberitaan maupun kabar yang tersebar bahwa Pemkot Pangkalpinang telah melakukan pelanggaran atau penyalahan wewenang dan bertindak sewenang-wenang terhadap mantan seketaris daerah Kota Pangkalpinang Ratmida Dawam, Fahrizal menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan sangat salah.
“Karena kami sudah berkerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Tidak ada pelanggaran atau permasalahan dalam pemberhentian Ratmida Dawam,” tegasnya.
Sedangkan Kepala BPRS Babel, Chairul yang juga ikut-ikutan terseret dalam permasalahan ini menegaskan bahwa pemberhetian Ratmida Dawam sebagai Komisaris Utama BPRS Babel sudah sesuai aturan dan atas permintaan dirinya sendiri.