Camping Ground Tikus Emas

PJ Gubernur Babel Dilaporkan ke Presiden RI

28, February 2023 - 01:12 PM
Reporter : adithan
Ferdy Gallan & Partner, kuasa hukum Sujono alias Ataw
Ferdy Gallan & Partner, kuasa hukum Sujono alias Ataw

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Kuasa hukum Sujono alias Ataw layangkan surat ke Presiden Republik Indonesia atas tindakan diluar batas etika moral dan kesusilaan yang dilakukan oleh PJ Gubernur Bangka Belitung.

Hal tersebut ditegaskan Ferdy Gallan & Partner selaku kuasa hukum dari Sujono alias Ataw, melalui rilis berita yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada beberapa redaksi media, Selasa (28/02/2023).

"Laporan ini sudah kami layangkan ke Presiden Republik Indonesia pada hari Senin (27/02/2023) kemarin, atas perbuatan yang dilakukan seorang PJ Gubernur Bangka Belitung terhadap klien kami ini. Dimana sudah diluar batas etika moral sebagai orang nomor 1 di Bangka Belitung," ucap Ferdy.

Seperti di ketahui, laporan ini diakui Ferdy Gallan & Partner memang masih berhubungan dengan proses dimana ketika PJ Gubernur babel melakukan Sidak di tempat kediaman Orang tua Klien nya tersebut, yang terletak di desa kebintik pada hari Selasa sore, Tanggal 14  Februari 2023 lalu. Sebagaimana pula telah di  beritakan banyak media, pada pelaksanaan sidak  PJ Gubernur tersebut , ada klaim temuan pasir  timah  yg dianggap bermasalah dan telah di laporkan serta di proses di kepolisian Polda Babel.

Tapi tentang apa yang pihaknya laporkan tersebut, dijelaskannya kedudukan kasus ini  terpisah. Tidak ada hubungan terkait dengan kasus yang telah berproses di Polda Babel.

" Karena memang kasus  PJ Gubernur yg kami laporkan ini berada di ranah  hukum Yg berbeda. Tambah jauh berbeda lagi, karena yang kami laporkan ini terkait Kasus penistaan, penghinaan terhadap  harkat martabat kemanusiaan seseorang, yang patut di duga di lakukan oleh PJ Gubernur Ridwan Djamaludin terhadap klien kami ini," jelasnya.

"Jadi ingin saya tegaskan Kasus ini adalah kasus perilaku kekuasaan . Contoh kasus  kesewenang wenangan, Arogansi perilaku penguasa pemerintahan di Babel, perilaku  kepala daerah yang jadi penguasa wilayah Propinsi Kepulauan  Bangka Belitung ini, yang terjadi di luar batas norma apa pun terhadap individu yang nota Ben sebagai anggota warga masyarakat yang di Pimpin nya," tegasnya.

Diterangkannya memang ada persamaan dengan kasus yang disebutkan sebelumnya tadi, yaitu kasus ini sama-sama  berasal dari temuan. Sebagaimana dari bukti temuan, Di dalam  CCTV  pada saat klien Kami menemui PJ Gubernur di tengah-tengah anggota Tim sidak yang lainnya di halaman rumah dari orang tua nya tersebut.

Kedua nya sempat bertemu dan terjadi interaksi serta komunikasi singkat saat itu. Tapi kemudian seperti dalam rekaman video cctv tersebut. PJ Gubernur, marah dan dengan  penuh emosi menghardik saudara Ataw,  Dalam kata kata dan kalimat nya sebagai berikut :

Ini tempat apa ....
Kamu tau aturan sekarang tidak boleh ...
Apa kau pura pura tidak tahu..
bohong kau ..penipu ..anjing !!
Kau jangan ngajari  aku begitu , kau maling. Begini ..!!

Kutip kata PJ Gubernur Babel dari CCTV yang ditemukan

"Perbuatan lisan seorang Pejabat (PJ) Gubenur yg seperti  ini, tentunya di manapun di atas bumi Republik indonesia ini, adalah jelas jelas bertentangan dengan Asas asas umum pemerintahan yag baik sebagaimana telah di atur di dalam UU Nomor 30 tahun 2014 serta PP Nomor 94 tahun 2021 pada point Tentang penegakan disiplin PNS pada  huruf ( C),   kewajiban  seorang ASN.  Menunjukan integritas dan keteladanan nya dalam bersikap, berprilaku  dan ucapanya kepada setiap orang di dalam maupun diluar kedinasannya," sesalnya.