Kepala Ombudsman RI Bangka Belitung ; Pelayanan Publik Harus Berkualitas

BANGKA TERKINI, BANGKA TENGAH - Telatnya jam pelayanan ke publik Pengadilan Negeri II Koba menjadi koreksi tersendiri bagi jajarannya karena molornya pelayanan bagi publik.
Bahkan molornya pelayanan bagi publik di PN Koba turut menuai sorotan bagi Ombudsman Bangka Belitung, jum'at (06/01/2023).
Kepala Ombudsman RI Bangka Belitung Shullby Yozar Ariadhy mengatakan, terkait telatnya pelayanan menjadi raport jelek bagi pelayanan publik.
"Seluruh pelayanan publik, wajib memberikan pelayanan berkualitas sebagaimana asas standar maklumat pelayanan dalam undang-undang," ungkapnya.
Seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan asas ketepatan waktu tanpa terkecuali termasuk Pengadilan Negeri Koba.
Karena, dijelaskannya sesuai amanat undang-undang untuk semua pelayanan publik, dan jelas di sebutkan dalam pasal 15 UU 25 tahun 2009 juga menyebutkan semua itu, ditambah lagi pasal 54 UU Pelayanan publik.
"Jika memang adanya penyimpangan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak perlu merasa alergi terhadap masukan dan aduan masyarakat, bahkan jadi bahan evaluasi perbaikan kualitas," jelasnya.
"Usahakan dulu melapor ke intansi terkait untuk mengkonfirmasi apabila masyarakat ingin melapor, Namun jika tak ada respon maka Ombudsman RI Babel siap menerima laporan tersebut," tegasnya.
Dijelaskannya, Identitas pelapor akan dirahasiakan karena sesuai pasal 24 ayat 2 UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman.
"Yang penting laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil serta menyertakan bukti valid dugaan penyimpangan tersebut," pungkasnya.