Simpan 24 paket sabu, Codet di ringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Sat Resnarkoba Polres Bateng kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga menyimpan di dalam tasnya sebanyak 24 paket jenis sabu, kamis (22/09/2022)
Kasat narkoba Polres Bateng Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa Polres Bateng telah meringkus Faslah alias Codet (40) warga Tangsi Lama rt 14 kecamatan Koba.
" Faslah alias Codet (40) telah berhasil kita ringkus di salah satu bengkel di jl raya Berok lebih tepatnya di gang skip atas penyalahgunaan narkotika di duga menyimpan 24 paket jenis sabu yang di simpan di dalam tasnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan pada rabu (21/09/2022) sekitar pukul 20.15 wib di lakukanlah penggeledahan pada badan pelaku serta bangunan bengkel tersebut di temukan 24 paket di duga sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di simpan di dalam tas kecil berwarna coklat dan pink yang berada di bawah lemari.
Iptu windaris mengungkapkan, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 24 paket sabu yang di bungkus dalam plastik strip bening seberat 7,93 gram, uang sejumlah Rp 400 ribu, 4 bal plastik strip bening kecil, 1 buah sekop kecil yang terbuat dari sedotan, dan tas kecil berwarna pink dan coklat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bateng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku Codet (40) tarancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Iptu Windaris. (BOM)