Bunuh Ibu Kandung, Jamal Terancam Hukuman Mati

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Polres Bangka Tengah menggelar reka ulang kasus pembunuhan ibu kandung yang sempat membuat geger masyarakat Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah pada jum'at (22/06/2022).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Akp Wawan suryandinata pada saat press rilis menyampaikan motif yang dilakukan oleh tersangka Jamal ini karena pelaku ingin menguasai harta orang tuanya yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang - hutang judinya.
Dari reka ulang adegan tadi ada 17 reka adegan yang di tampilkan dengan melibatkan 4 saksi, pada adegan ke 9 terlihat tersangka jamal (31) membekap ibunya sendiri pauziah (59) hingga meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat skenario seolah - olah ibunya di bunuh karena telah terjadi pencurian di rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban dengan menggunakan parang/golok.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP pidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terkena ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," pungkas Kapolres. (BOM)