Camping Ground Tikus Emas

Pemkab Bangka Pasang Plang Keputusan Forkopimda Terkait Sengketa Lahan PT SMP dan PT BCM

28, March 2022 - 02:58 PM
Reporter : adithan
Pemkab Bangka Pasang Plang Keputusan Forkopimda Terkait Sengketa Lahan PT SMP dan PT BCM
Pemkab Bangka Pasang Plang Keputusan Forkopimda Terkait Sengketa Lahan PT SMP dan PT BCM

BANGKA TERKINI - Pemerintah Kabupaten Bangka memasangkan plang keputusan Forkopimda terkait sengketa lahan antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Senin (28/03/2022).

Kasatpol PP Bangka, Thoni Marza, mengatakan pihaknya melakukan pemasangan plang atas dasar keputusan dari pihak forkopimda di Kabupaten Bangka.

"Atas dasar surat yang sudah ditandatangani oleh Forkopimda, yang mana keputusan nya ialah memberikan toleransi pembongkaran hingga waktu yang ditetapkan yakni 31/03/2022, menghentikan sementara atau menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun dari keduabelah pihak, dan kedua belah pihak saling menjaga kondusifitas," ungkapnya.

"Artinya jika memang belum dilakukan pembongkaran, maka pihak kami akan melakukan tindakan tegas pada tanggal 01/04/2022 mendatang," tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum PT SMP, Zaidan mengatakan pihaknya tetap akan mengindahkan surat keputusan dari pihak Forkopimda. Namun, pihaknya meminta kepada Pemkab Bangka untuk menerapkan atau mengedepankan keadilan terkait lahan sengketa ini.

"Apapun itu keputusan dari pihak Forkopimda akan kami jalani, sehingga kami tetap mengikuti proses yang sudah ada," tukasnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WA.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT BCM, Agus SH, MH menilai bahwa pihak Pemkab Bangka telah memberikan tindakan tegas soal tenggat waktu pembongkaran pagar dan tidak adanya aktifitas pembangunan selama ada keputusan incrah.