Dituduh Sebagai Mafia Tanah, Kades Desa Guntung : Saya Hanya Pelayan Masyarakat

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Adanya tuduhan bahwa dirinya mafia tanah karena menjual lahan Hutan Produksi (HP), Kades Desa Guntung pun memberikan Klarifikasi nya bahwa lahan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lainnnya (APL), Selasa (01/03/2022).
Memet Kartawinata, Kades Desa Guntung mengatakan, tuduhan bahwa dirinya mafia tanah karna dirinya menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SKPFAT) seluas 1,8 hektar yang terletak di Bemban.
"Padahal tanah tersebut merupakan APL yang di beli oleh Andre warga Pangkalan Baru dari Romlan, yang merupakan warga Desa Guntung yang sudah berkebun mulai dari tahun 2012, yang mana lahan tersebut ada kolong/sungai yang daratannya ditanami ubi, tebu, dan sawit.
Memet pun mempertanyakan kepada salah seorang pegawai kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) sungai sembulan bernama Putra yang mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan area HP sebagian APL, padahal sebelum menerbitkan SKPFAT dirinya sudah mengecek dahulu status lahan tersebut dan masuk lahan APL.
" Saya (kades) juga menghubungi Putra mempertanyakan apakah dirinya turun ke lapangan atau tidak, dan Putra menjawab dirinya tidak ke lapangan dan disuruh seseorang untuk mengecek titik koordinat tersebut sebagian masuk HP dan APL, saya juga menanyakan kepada Penyuluh Kehutanan Desa Guntung bahwa pihaknya tidak menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengkroscek titik koordinat tersebut, saya juga menyayangkan kepada pegawai KPHP tersebut yang terkesan asal-asalan memberikan data secara sembarangan tanpa berkoordinasi dengan pihak Desa Guntung," terangnya.
Memet sebagai Kades Desa Guntung berharap kepada warganya agar bisa berkebun di lahan eks PT. Kobatin tersebut yang mana statusnya merupakan APL serta menegaskan bahwa dirinya hanyalah pelayan masyarakat bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, Muslimin mantan Camat Koba menyampaikan, dirinya saat masih menjabat sebagai Camat Koba bahwa dirinya hanya tahu penerbitan SKPFAT karena memang ada surat pengajuannya.
" kalau memang status lahan tersebut merupakan HP nantinya secara administrasi SKPFAT tersebut dicabut, jadi sekarang ini ditahan dulu SKPFAT nya dan langsung berkoordinasi dengan Camat serta langsung kroscek ulang status lahan tersebut," tutup Muslimin. (BOM)