Camping Ground Tikus Emas

Paripurna ke 32 DPRD, Ini Dua Belas Propemperda Oleh Pemkot Pangkalpinang

27, August 2018 - 03:06 PM
Reporter : adithan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna Ke Tiga Puluh Dua dalam rangka penyampaian program pembentukan Perda Kota Pangkalpinang Tahun 2019, Senin (27/08/2018).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna Ke Tiga Puluh Dua dalam rangka penyampaian program pembentukan Perda Kota Pangkalpinang Tahun 2019, Senin (27/08/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna Ke Tiga Puluh Dua dalam rangka penyampaian program pembentukan Perda Kota Pangkalpinang Tahun 2019, Senin (27/08/2018).

Plt Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mengatakan, adapun rancangan Perda yang disampaikan kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yang guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) yakni :

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018.
2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang tahun 2019.
3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020.
4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pangkalpinang
5. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
6. Perlindungan anak.
7. Perubahan kedua atas Perda kota Pangkalpinang nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha.
8. Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal.
9. Izin penanaman pohon.
10. Penataan pemakaman.
11. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
12. Tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

Sedangkan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, yakni perlindungan anak, kota layak anak, ketahanan keluarga, dan aspirasi masyarakat.

Dirinya menjelaskan, dari ke 12 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang untuk ditetapkan kedalam Propemperda ini, terhadap Raperda (Iis Constituendum), pada prinsipnya Pemkot Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 dan pasal 32 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Lanjutnya sejalan dengan hal tersebut, pada prinsipnya pengajuan Raperda harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.

" Secara konseptual memang sulit menyatukan ketiga nilai itu, karena ketiga nilai tersebut merupakan nilai yang saling tegak lurus dan tidak bisa dikesampingkan, seperti halnya nilai keadilan dan nilai kepastian hukum," ujarnya.

" Disamping memperhatikan ketiga landasan tersebut, menurut Bagir Manan didalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas formil dan materiil," tambahnya.

Dirinya pun berharap kiranya Propemperda Kota Pangkalpinang nantinya dapat dibahas bersama dan diberikan kemudahan.