Radmida : 'Tunggu Inkrah, Pemkot Akan Berhentikan ASN Yang Terlibat Kasus MCA Secara Permanen'

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang --- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sudah melakukan pemberhentikan sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus Muslim Cyber Army (MCA), beberapa pekan silam.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, kepada bangkaterkini.com, Kamis (05/04/2018) kemarin.
Ia pun membenarkan terkait kasus tersebut salah satunya terjadi di Pangkalpinang, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan oleh pihak Mabes Polri.
" Setelah mendapatkan surat dari Bareskrim dari Jakarta, yang bersangkutan langsung kami lakukan pemberhentian sementara ASN terlebat kasus MCA tersebut," Ungkapnya.
" Saat ini kami sedang menunggu keputusan inkrah dari pihak terkait, untuk di lakukan pemberhentian ASN secara permanen," Tutupnya. (Yun)