Camping Ground Tikus Emas

Disinggung Kasus PT NKI, Datuk Ramli Angkat Bicara "Tuduhan Perambahan Tak Berdasar"

30, October 2025 - 07:08 AM
Reporter : adithan
Direktur PT SAML, Datuk Ramli
Direktur PT SAML, Datuk Ramli

BANGKA, BANGKATERKINI — Nama Datuk Ramli kembali menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam konflik lahan seluas 1.500 hektar antara PT NKI dan PT SAML. Isu tersebut mencuat usai sejumlah pihak menuding PT SAML terlibat dalam perambahan kawasan hutan di wilayah Kotawaringin dan Labuh Air Pandan.


Menanggapi hal itu, Datuk Ramli dengan tegas membantah keterlibatan dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa PT SAML tidak pernah memasuki wilayah yang dipersoalkan dan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan izin resmi yang sah.


“Belum ada kita merambah dan menanam ke sana. Kalau nanti terbukti kami masuk wilayah itu, kami siap membayar denda. Tapi faktanya, tidak ada,” ujar Datuk Ramli dalam klarifikasinya, Kamis (30/10/2025).


Ramli juga menyinggung tudingan yang dilontarkan oleh Agus Adaw, yang disebut sempat mengancam akan melaporkan PT SAML atas dugaan perambahan.


“Saya imbau kepada pihak-pihak tertentu, khususnya Agus Adaw, pelajari dulu secara mendalam dan kalau perlu konfirmasi langsung ke saya. Jangan asal menuduh atau mengancam, karena bisa berujung persoalan hukum,” tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Datuk Ramli juga menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menimpa sahabatnya, Marwan, yang turut terseret dalam konflik lahan tersebut. Ia menilai proses hukum masih panjang dan berharap keadilan bisa ditegakkan melalui mekanisme yang berlaku.


“Itu lah proses peradilan di Indonesia. Ada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Saya doakan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan sahabat saya bisa berhasil,” tuturnya.


Ramli menambahkan, PT SAML saat ini hanya beroperasi di wilayah Mendo, dan belum membuka kebun di kawasan lain hingga memperoleh izin resmi.


“Untuk di Bangka Belitung, kami sudah berpengalaman membangun puluhan ribu hektar perkebunan sawit. Tapi khusus PT SAML, kami baru buka di Mendo. Kami berkomitmen menjalankan usaha secara legal,” jelasnya.


Ia pun menegaskan kembali agar publik tidak mudah termakan isu atau narasi yang mengaitkan PT SAML dengan konflik lahan tersebut.


“Kalau kami terlibat, pasti sudah ada panggilan dari pihak kehutanan. Tapi sampai sekarang tidak ada. Jadi, tuduhan bahwa kami merambah itu tidak benar,” pungkasnya.